Hati Publik yang Terluka (06-11-2009)
Panggung hukum di negeri kita kian jauh dari akal sehat. Ada orang yang telah terang benderang mengatur, mencoba menyogok, dan mengancam nyawa penegak hukum, tapi malah diberi jalan leluasa untuk melenggang bebas. Sebaliknya, pimpinan sebuah lembaga pemberantas korupsi yang melaksanakan perintah undang-undang begitu gampang dimasukkan ke bui kendati alasan yang mendasarinya amat lemah.
Itulah yang dipertontonkan penegak hukum di Republik ini dalam memperlakukan Anggodo Widjojo. Aktor utama yang mengobrak-abrik lembaga penegak hukum, sebagaimana yang terekam dalam pembicaraannya dengan sejmlah orang itu, teramat susah disentuh hukum.
DPD yang Gila Jabatan (07-10-2009)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menurut konstitusi, terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR, dari mana pun asal-usul keanggotaannya, adalah setara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih menjadi pimpinan MPR. Kesetaraan itulah dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 September. Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan bahwa Ketua MPR berasal dari anggota DPR seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
